Home news Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid: DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Sesuai Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid: DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Sesuai Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid: DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Sesuai Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

61
0
SHARE
Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid: DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Sesuai Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

Beritapopuler.Online – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyambut baik sekaligus mendesak pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam jangka waktu dua tahun. 

Langkah ini dipandang sebagai momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola profesi dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa putusan MK menjadi landasan penting untuk melakukan reformasi menyeluruh. 

Menurutnya, pembaruan peraturan harus berorientasi pada tiga pilar utama: perlindungan pencari keadilan, penguatan independensi profesi, serta peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan dan efektif.

“Selama ini advokat sering dipahami hanya sebagai profesi privat.

Padahal secara konstitusional, kedudukannya sejajar dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum. 

Oleh karena itu, kita perlu menempatkan advokat sebagai profesi hukum yang bersifat konstitusional,” ujar Luthfi Yazid.

DePA-RI mengajukan sejumlah usulan pokok yang dapat dibahas dalam proses revisi, antara lain:

Pemosisian ulang profesi – Menetapkan advokat sebagai constitutional legal profession dengan tugas tidak hanya membela kepentingan klien, tetapi juga menjamin proses hukum yang adil dan peradilan yang bebas.

Implikasinya, dibutuhkan standar etik, pendidikan, dan sistem pengawasan nasional yang seragam.

Pembentukan lembaga regulator nasional – Mengusulkan dibentuknya National Bar Council atau lembaga sejenis yang bersifat independen untuk mengatasi fragmentasi organisasi advokat. 

Lembaga ini akan menangani pendaftaran, sertifikasi, pendidikan profesi, hingga pengawasan disiplin, dengan melibatkan unsur organisasi advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat berintegritas.

Sistem lisensi terpadu – Menerapkan prinsip One Lawyer – One License – One National Registration, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Data ini dapat diakses publik untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Badan disiplin mandiri – Membentuk National Disciplinary Board yang berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik guna memberantas praktik buruk seperti mafia perkara, advokat fiktif, dan pelanggaran kode etik.

Adaptasi teknologi – Memasukkan aspek digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengelolaan data, pendidikan hukum, dan penyesuaian layanan profesi di era modern.

DePA-RI menegaskan bahwa revisi UU Advokat tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berserikat, melainkan menciptakan sistem yang teratur, adil, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik.

Keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada kesiapan seluruh unsur profesi untuk bersatu, bertoleransi, dan mengutamakan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan sesaat. 

Editor : Mega